Diberdayakan oleh Blogger.
RSS
Container Icon

Akuntansi PPh



Entitas memiliki kewajiban pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di mana entitas beroperasi. Atas laba yang diperoleh entitas memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajaknya. PSAK 46 (revisi 2010)): Pajak Penghasilan mengatur bagaimana entitas menyajikan dan mengungkapkan kewajiban pajak penghasilan entitas. Peraturan pajak dan standar akuntansi memiliki perbedaan pengakuan dan pengukuran pendapatan dan beban yang dapat memunculkan aset atau liabilitas pajak tangguhan yang harus diungkapkan dan disajikan dalam laporan keuangan.

Berikut ini materi Akuntansi Pajak Penghasilan:


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Peraturan Pajak



Peraturan pajak yang terkait dengan mata perpajakan antara lain sebagai berikut:

Form Pokok



Regulasi Pokok


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Materi Perpajakan








  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS