Entitas
memiliki kewajiban pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di mana
entitas beroperasi. Atas laba yang diperoleh entitas memiliki kewajiban untuk
membayar dan melaporkan pajaknya. PSAK 46 (revisi 2010)): Pajak Penghasilan
mengatur bagaimana entitas menyajikan dan mengungkapkan kewajiban pajak
penghasilan entitas. Peraturan pajak dan standar akuntansi memiliki perbedaan
pengakuan dan pengukuran pendapatan dan beban yang dapat memunculkan aset atau
liabilitas pajak tangguhan yang harus diungkapkan dan disajikan dalam laporan
keuangan.
Berikut ini materi Akuntansi Pajak Penghasilan: